
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut menyusul pernyataan Menteri PMK Muhadjir Effendy yang melarang masyarakat mudik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Jum’at (26/3/2021).
Meski melarang mudik, Sekda Kepri, T.S Arif Fadillah memastikan tidak akan menghentikan menghentikan pelayaran domestik selama hari raya lebaran.
“Kapal domestik tetap jalan, karena kalau tidak jalan mati ekonomi nanti,” katanya Rabu (14/4/2021).
Ia juga mengatakan, selama lebaran kapal diwajibkan untuk membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi kapal.
“Volumenya terbatas, mungkin penumpangnya 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, penumpang domestik juga akan diwajibkan untuk membawa surat tes genose negatif Covid-19.
Arif juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Gubernur Kepri akan mengeluarkan surat edaran mudik lebaran 2021.
“Dalam waktu dekat akan ada edaran Gubernur,” tambahnya.
(Nuel)






































