Wali Kota Tanjungpinang, Rahma Usai Membagikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Miskin di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Senin (26/4/2021).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengancam akan mencabut izin usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Ia menegaskan, pencabutan izin usaha akan dilakukan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang.

“Ada sanksi pertama dan kedua, apabila tidak juga ditanggapi pelaku usaha, maka tentu adanya yang ketiga dengan kami cabutnya izin pelaku usaha yang masih melanggar sampai adanya kesadaran pelaku usaha untuk berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku,” tegas Rahma, Senin (26/4/2021).

Selain membatasi jadwal operasional, Rahma juga meminta pelaku usaha untuk membatasi jumlah kursi dan meja.

“Terutama posisi meja, setahun yang lalu meja itu harus dikurangi jumlah kursi nya satu meja, boleh hanya dua kursi saja. kenyataan yang saya temukan hari ini sama sekali tidak ada prokes bahkan bertindak seakan-akan tidak ada pandemi Covid-19,” ucapnya.

Rahma menerangkan, pencegahan penyebaran Covid-19 tidak dapat digantungkan pada pundak pemerintah saja, melainkan masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Tetap lah melaksanakan protokol kesehatan karena kalo ini tidak bisa diwujudkan maka ini tak mungkin akan merugikan kita lebih besar lagi daripada hari ini karena terbukti hari ini peningkatan drastis Covid-19,” terangnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here