
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang akan menetapkan calon Wakil Wali Kota pada Rabu (5/5/2021) esok.
Penetapan calon akan dilakukan setelah berkas persyaratan calon dinyatakan lengkap oleh tujuh anggota Panlih yang beranggotakan dari masing-masing fraksi.
Ketua Panlih, Hendy Amerta mengatakan, untuk saat ini seluruh berkas persyaratan masing-masing calon sudah lengkap.
“Sudah lengkap semua, kami akan melakukan croscheck ulang,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Setelah penetapan calon, calon akan mengambil nomor urut pada tanggal 6 Mei dan tanggal 7 Mei para calon akan menyampaikan visi-misi dan sesi tanya jawab dengan anggota DPRD.
“Penetapan calon pada tanggal 5 Mei, tanggal 6 Mei pengambilan nomor urut, dan ini kita lakukan dalam rapat paripurna juga, tanggal 7 Mei calon menyampaikan visi-misi ada sesi tanya jawab,” tuturnya.
Hendy menerangkan bahwa pemilihan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei sekaligus penetapan Wakil Wali Kota terpilih.
Ia menyampaikan, calon Wakil Wali Kota yang keberatan dengan hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan atau sanggahan pada tanggal 11 Mei sebelum nama Wakil Wali Kota terpilih dikirimkan ke Gubernur Kepri.
“Tanggal 10 Mei kita melakukan pemilihan, kita langsung berita acara penetapan. Tanggal 11 Mei yang mengajukan keberatan atau sanggahan, pemberkasan juga dilakukan pada tanggal 11 untuk dikirimkan ke Gubernur Kepri,” terangnya.
Untuk pemilihan tersebut, DPRD menyediakan 29 surat suara dan 4 surat suara cadangan yang akan digunakan oleh 29 anggota DPRD dalam memilih.
Sebelum proses pemilihan, setiap calon diwajibkan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan rapid PCR.
“Pemilihan akan dilakukan secara terbuka, masing-masing anggota memiliki suara, yang memiliki suara 29 anggota. Kami cetak 33 surat suara, cadangannya 4 suara,” Tambah Hendy.
(Nuel)







































