TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepri melarang masyarakat  melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka demi mencegah penyebaran COVID-19 pada saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

“Ini penting agar persoalan COVID-19 secepatnya bisa kita atasi,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021)

Larangan tersebut diperkuat dengan surat edaran Gubernur Kepri nomor 457/SET-SETC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Dalam edaran itu juga disebutkan kegiatan hari raya seperti takbir keliling dan open house lebaran khususnya bagi pejabat dan ASN diminta ditiadakan demi meminimalisir kerumunan.

Selain itu, pemerintah turut melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Ini demi kebaikan bersama untuk semua,” ujar Ansar.

Ansar sudah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau ingin Kepri sehat, kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” demikian Ansar.

(Mn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here