
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan dijadwalkan akan turun memverifikasi aset Pemko yang masih dikuasai Pemkab Bintan pada Kamis (6/5/2021) besok pagi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, verifikasi aset secara faktual itu baru dapat dilaksanakan setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Apri Sujadi, Bupati Bintan yang diwakili asisten II dan III sepakat untuk mempercepat serah terima aset.
Ia menuturkan, serah terima aset tersebut sempat terhambat akibat kurangnya komunikasi antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
“Ini tinggal nunggu progres verifikasi di lapangan aset-aset lalu mengenai SK. Saya pikir hambatannya itu awalnya komunikasi, makanya kita pertemukan disini. Besok kedua belah pihak akan ke lapangan turun,” katanya usai memimpin rapat penyelesaian penyerahan aset di kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/5/2021).
Meski demikian, Joko mengaku optimis serah terima aset yang berada di 16 lokasi dengan jumlah aset 38 bangunan itu dapat dilaksanakan pada tahun 2021 ini.
“Tahun ini bisa lah kita serah terima,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penyerahan aset berupa 87 unit kios yang masih dikuasai oleh BUMD Bintan, Joko meminta agar BUMD tersebut dilakukan legal audit dan audit keuangan terlebih dahulu sebelum aset diserahterimakan.
“Tahun ini akan dilakukan legal audit terkait penyerahan BUMD, selain itu kita kita lakukan finansial audit juga,” tuturnya.
(Nuel)








































