Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Humas DPRD Kepri

BINTAN,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengapresiasi Anggota Komisi VII DPR RI, Tifatul Sembiring yang meminta pemerintah pusat mengkaji ulang lokasi pemanfaatan sedimentasi laut yang berada di kawasan wisata maupun wilayah tangkap nelayan.

Wahyu mengatakan, pengkajian ulang pemanfaatan sedimentasi laut ini membawa angin segar kepada para nelayan, khususnya yang ada di Kepri.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Tifatul Sembiring. Ini harapan nelayan Kepri. Semoga segera terealisasi,” katanya, Senin (27/7/2026).

Wahyu menjelaskan, pemanfaatan sedimentasi laut yang berada di kawasan perikanan tangkap sangat merugikan nelayan.

Menurutnya, keberadaan aktivitas sedimentasi laut ini membuat hasil tangkapan nelayan semakin berkurang.

“Nelayan harus melaut lebih jauh lagi yang sangat membahayakan keselamatannya,” jelasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (25/7/2206) lalu, Tifatul menegaskan jangan ada aktivitas sedimentasi laut yang berdekatan dengan kawasan perikanan tangkap dan pariwisata.

“Jangan ada tambang pasir laut yang berada dekat kawasan pariwisata maupun wilayah nelayan mencari ikan,” tegasnya.

Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan daya tarik wisata bahari.

Karena itu, Tifatul mengusulkan agar lokasi pemanfaatan sedimentasi laut dipindahkan ke kawasan yang tidak produktif dan jauh dari destinasi wisata maupun area penangkapan ikan.

“Masih bisa dicari lokasi lain yang tidak produktif. Jangan sampai daya tarik wisata Bintan rusak dan mata pencaharian nelayan ikut terdampak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nelayan dari masyarakat sejumlah kampung di pesisir Pulau Bintan, menggelar aksi menolak aktivitas Tambang Pasir Laut berkedok pemanfaatan sedimen Pasir laut dui Bintan.Panduan & Petunjuk Perjalanan

Penolakan ini, timbul tak lama setelah beberapa perusahaan yang mengaku memiliki izin lokasi pemanfaatan sedimen Pasir laut di sejumlah pesisir pulau di Bintan, Lingga, Batam, dan Natuna.

Sejumlah izin pemanfaatan ruang laut ini, diakui sejumlah perusahaan dikeluarkan oleh Dirjen Pemanfaatan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di jakarta. ***

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here