Kejari Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan Verifikasi Aset Gudang Farmasi Yang Berada di Samping Polres Tanjungpinang, Kamis (6/5/2021).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang bersama perwakilan Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan telah memverifikasi delapan aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai oleh Pemkab Bintan, Kamis (6/5/2021).

Verifikasi aset yang dimulai dari pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh Bob Sulistian Kasi Datun Kejari Tanjungpinang, Peri Ritonga Kasi Barang Bukti dan Bambang Heri Purwanto Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, pihak Pemko Tanjungpinang diwakili oleh Staff aset BPKAD Tanjungpinang dan Pemkab Bintan diwakili oleh Sugito Kabid BPKAD Bintan.

Kasi Datun Kejari Tanjungpinang, Bob Sulistian melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengatakan, hari ini tim pengembalian aset telah memverifikasi delapan aset.

Ia menuturkan, kegiatan verifikasi aset secara fisik itu akan kembali dilakukan pada Senin (10/5/2021) pekan depan.

“Tanggal 6 Mei mulai pukul 9.00, ada 8 aset yang kita verifikasi. Untuk kelanjutan nya akan kita lakukan hari Senin tanggal 10,” katanya, Rabu (6/5/2021).

Setelah melakukan verifikasi fisik, tim pengembalian aset juga akan memverifikasi surat-surat aset seperti surat alas hak tanah.

“Verifikasi yang kita lakukan ini baru melihat fisik, belum melihat bukti kepemilikan,” ujarnya.

Adapun delapan aset yang telah di verifikasi oleh Kejari bersama Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan diantaranya tanah dan bangunan bekas Bupati Kepri, gedung Bintan Expo, gedung asrama haji, kantor Kesbangpol Bintan, Disdukcapil Bintan, Tanah dan bangunan kantor gudang farmasi, tanah dan bangunan Bappeda Bintan, tanah dan bangunan Dekopinda.

Sebelumnya pada Rabu (24/3/2021), Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono membentuk tim pengembalian aset yang diketuai oleh Bob Sulistian Kasi Datun Kejari Tanjungpinang.

Tim pengembalian aset itu bertugas untuk mengembalikan 38 aset tanah dan bangunan yang masih dikuasai oleh Pemkab Bintan serta 87 unit kios yang masih dikuasai oleh BUMD Anambas.

“Aset ini seharusnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2001 pasal 15 sudah diserahkan dalam waktu 1 tahun. Tapi sampai sekarang ini belum diserahkan udah 20 tahun,” katanya, Rabu (24/3/2021).
(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here