JAKARTA,SIJORITODAY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Kelima orang saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah Rudy Noerharyadi Dirut PR. Tri Tunggal Ind, Sony Ismantho Dirut PT. Gudang Baru Berkah, Weka Senjani Oktabryyana Supervisor Cukai PT. Sinar Mahkota Mas, Rezano Raharjo Direktur PT. Pura Angkasa Jaya serta Sulemi Kabag Administrasi PT. Karya Timur Prima.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Bintan. Yang diperiksa Rudy Noerharyadi Dirut PR. Tri Tunggal Ind, Sony Ismantho Dirut PT. Gudang Baru Berkah, Weka Senjani Oktabryyana Supervisor Cukai PR. Sinar Mahkota Mas, Reza Raharjo Direktur PT. Putra Perkasa Jaya serta Sulemi Kabag Administrasi PT. Karya Timur Prima,” pungkasnya Jumat (7/5/2021).
Pemeriksaan kali ini tampak berbeda, pemeriksaan yang biasanya dilakukan di Polres Tanjungpinang kini dipindah ke Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Saat ditanyakan terkait alasan penyidik KPK memindahkan tempat pemeriksaan itu, Jubir KPK Ali Fikri enggan menjawab.
Meski demikian, Fikri memastikan akan tetap menginformasikan setiap perkembangan dalam perkara ini sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
(Mis)
Editor: Nuel









































