BATAM, SIJORITODAY.com – Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan ES tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (14/5/2021) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran saat jumpa pers di Polda Kepri. Senin (17/5/2021).
Penangkapan ES itu menindaklanjuti laporan korban pencurian AZ (40) warga Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam.
Imran menerangkan, korban AZ baru mengetahui kejadian pencurian itu terjadi pada Jum’at (14/5/2021) pukul 07.00 WIB saat ia baru terbangun dari tidurnya dan melihat pintu samping rumahnya terbuka dan handphone miliknya dan handphone istri dan anaknya hilang dan juga kunci mobil Innova dari atas meja tv tempat ia biasa meletakkannya.
Melihat kunci mobilnya hilang, korban lantas mengecek keberadaan mobilnya yang biasa diparkirkan di masjid dekat rumahnya, setibanya disana korban kaget melihat mobilnya sudah menghilang.
″Kronologis kejadian adalah Pada hari jumat, 14 mei 2021, sekira jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Kemudian korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji,” ungkapnya.
Berawal dari informasi masyarakat, mobil Innova milik korban terparkir di depan Eko Bisa Ayu Dwi Beduk, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
″Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pencurian dengan cara merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit mobil kijang Innova, 1 buah kunci mobil dan 1 buah pisau sepanjang 20 cm.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
″Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova,” pungkasnya.
Sementara itu, Arie Dharmanto menambahkan bahwa tersangka merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut yang dilakukan pada jam 2.00 WIB dini hari awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang. (*)
Editor: Nuel







































