PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (25/5/2021).
RDP tersebut untuk mendengar masukan dari anggota komisi V DPRD Riau mengenai Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) yang selanjutnya dilakukan dan membahas Petunjuk Teknis (Juknis).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim dan dihadiri Wakil Ketua Komisi V, Soniwati beserta anggota Komisi V DPRD Riau lainnya serta dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Riau Zul Ikhram beserta jajaranya.
Kadisdik Riau Zul Ikhram memberi lembaran Juknis dan konsep zonasi pada anggota komisi V DPRD Riau.
Tanggapi Juknis, ketua komisi V itu pun akan melakukan penyampaian pada masyarakat dan disdik se-Provinsi Riau.
“menanggapi juknis PPDB ini, nanti akan melakukan penyampaian pada masyarakat dan disdik se-Provinsi Riau,” kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.
Anggota Komisi V DPRD Riau, Mira Roza juga memberikan tanggapan terkait juknis dan zonasi yang ia setujui.
“terkait juknis lebih baik langsung ditetapkan apa saja hal yang diperlukan dalam juknis tersebut dan untuk zonasi sudah sangat bagus karna juga dilampirkan secara rinci,” ujar Mira Roza.
Zul Ikhram melanjutkan terkait penyempurnaan, perlu adanya masukan dan kritikan terkiat sosialisasi.
“lebih baik dilakukan dengan menggunakan siaran atau media virtual, dan untuk PPDB agar tahun ini tidak terulang lagi kendala-kendala pada tahun sebelumnya,” tutup Kadis Riau, Zul Ikhram. Adv (Superleni)








































