TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta para Bupati dan Wali Kota menindak tegas tempat usaha yang mengindahkan imbauan pembatasan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Ansar mengaku masih menerima laporan yang mengatakan masih banyak tempat usaha yang buka melampaui batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
“Kita sudah mengeluarkan edaran kepada Bupati dan Wali Kota untuk membatasi aktivitas dan mobilisasi masyarakat, membatasi jam malam kegiatan ekonomi. Saya menerima laporan masih ada tempat usaha yang buka melampaui waktu yang ditetapkan, saya minta Bupati dan Wali Kota tegas untuk melakukan itu,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Ansar menuturkan, penindakan perlu dilakukan sebab dalam bulan ini ia bersama Satgas Covid-19 akan mengevaluasi efektivitas pembatasan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional tempat usaha terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19.
“Dalam waktu sebulan ini akan kita evaluasi nanti,” ujarnya.
Sebelumnya pada 20 April 2021 yang lalu, Gubernur Kepri telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri.
Dalam edaran tersebut Gubernur menginstruksikan agar Kepala Daerah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak serta mengawasi mobilitas masyarakat dan ASN agar tidak mudik ke kampung halaman.
Selain itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta membatasi jam buka operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB, mengimbau para pedagang memberikan layanan langsung dibawa pulang.
Selain itu, Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota melarang kegiatan yang melibatkan massa lebih dari lima orang dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman korban Covid-19 dan melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari.
(Nuel)








































