Ahmad Yani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol-PP Tanjungpinang yang terjerat kasus narkoba di Bintan.

Ia mengaku menyayangkan tindakan RR oknum ASN yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita menyayangkan sikap seorang ASN, tapi sudah terjadi apa boleh buat. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memprosesnya,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Mantan Kadisperindag Kota Tanjungpinang itu mengaku tidak mengenal secara pribadi oknum yang bertugas di regu patroli itu.

“Saya tidak begitu mengenal secara pribadi, karena dia masuk ke regu patroli dan bertugas di lapangan,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Yani menerangkan, ia telah melaporkan kasus tersebut ke Rahma Wali Kota Tanjungpinang.

“Saya sudah laporkan ke Wali Kota, Wali Kota sudah suruh tindak lanjut ke BKPSDM,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penahanan dari kepolisian untuk diserahkan ke BKPSDM.

Setelah menerima surat penahanan, BKPSDM akan memberhentikan RR untuk sementara waktu hingga ada keputusan pengadilan yang inkrah.

“Nanti dari BKPSDM akan dihentikan sementara sampai ada keputusan yang inkrah. Kita sudah minta surat penahanan dari pihak kepolisian yang nanti akan kita teruskan ke BKPSDM,” tambahnya.

Sebelumnya pada Sabtu (24/5/2021) yang lalu, setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Bintan menangkap RR dikediamannya di jalan Kuantan Tanjungpinang.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here