Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

KUANSING, SIJORITODAY.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman menegaskan telah melakukan pemanggilan dan akan memeriksa seluruh Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 pada Selasa (8/6/2021) pekan depan.

Pemeriksaan itu guna menelusuri kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 yang telah merugikan negara sebesar 10,4 Miliar Rupiah.

“Jadwal pemeriksaannya dimulai pada 8 Juni mendatang. Semuanya kita periksa tanpa terkecuali, ” tegas Hadiman, Kamis (3/6/2021).

Menurut Hadiman, ada dugaan dana itu mengalir ke beberapa pejabat untuk pengesahan APBD 2017 yang lalu.

Untuk itu jaksa memanggil seluruh anggota DPRD untuk memastikan apakah ada aliran dana diterima anggota DPRD tahun 2017 itu.

Sedangkan Andi Putra Bupati Kuansing saat ini yang juga mantan ketua DPRD beserta dua mantan anggota DPRD Rosi Atali dan Musliadi sudah diperiksa pihak kejaksaan. 

”Untuk dewan, di kasus anggaran 6 kegiatan Setda 2017 ini, kami tidak hanya sampai ke Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali saja. Seluruh anggota DPRD di tahun 2017 itu juga harus diperiksa. Mudah-mudahan semua anggota DPRD tahun 2017 kooperatif saat dipanggil Penyidik Kejari Kuansing,” ucap Hadiman

Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing kala itu tidak berjalan mulus. Bahkan, bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Hal itu mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dama Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer juga hangat dibahas bersamaan APBD Perubahan 2017.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing juga sudah memeriksa banyak saksi lain, seperti mantan Wakil Bupati Halim dan mantan Bupati Kuansing Mursini. Bahkan supir dan beberapa saksi ahli juga turut diperiksa.

Kajari Hadiman beberapa waktu lalu juga telah menjelaskan pihaknya  melakukan pemeriksaan kembali terhadap Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar mengalir ke beberapa orang yang diduga merupakan beberapa pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. 

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing Muharlius di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Tipikor. 

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta  subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing,  merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000 miliar.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 Miliar Rupiah anggaran yang diselewengkan.

(Abrar)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here