Satreskrim Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Kasus Penipuan Masuk IPDN, Jum'at (4/6/2021)

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Vina Saktiani tersangka kasus penipuan dengan iming-iming akan memasukkan anak dari TMZ anggota DPRD Kabupaten Bintan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang pada Senin (31/5/2021) yang lalu.

Kepada penyidik, Vina mengaku hanya ingin membantu korban yang mendatanginya dan meminta tolong agar anaknya lulus seleksi masuk IPDN.

Kepada korban, Vina meminta uang sebesar 300 juta Rupiah sebagai pelicin kepada panitia penerimaan praja baru, namun kenyataannya korban gagal menjadi praja di IPDN.

“Saya hanya membantu dan korban yang mendatangi saya meminta bantuan, karena sebelumnya adek saudara saya yang saya masukan IPDN lulus, setelah mengikuti Bimbel IPDN,” terang Vina, Jumat (4/6/21).

Menurut penuturan Vina, uang 300 Juta Rupiah itu telah ia bagikan sebesar 60 juta Rupiah kepada A pengajar dan Kasi pemegang soal seleksi. Selain A, Vina juga memberikan uang sebesar 200 juta Rupiah kepada Z dosen dan Kabag IPDN.

Namun setelah diselidiki, penyidik tidak menemukan orang yang dimaksud. Polisi menduga uang itu digunakan Vina untuk kebutuhan pribadinya.

“Kita sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinagor itu tidak ada. Pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatan ini. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka silahkan melapor,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jum’at (4/6/2021).

Diketahui, Vina telah mengembalikan mengembalikan uang korban sebesar 190 juta Rupiah yang diberikan dengan dua kali pembayaran sehingga kerugian korban tinggal 110 juta Rupiah lagi.

Namun hingga dilaporkan, Vina belum juga mengembalikan sisa kerugian korban. Sehingga korban melaporkan Vina ke polisi.

“Bagi masyarakat jika ingin masuk sekolah ataupun pekerjaan jangan biasakan memakai uang pelicin. Berusaha lah sendiri dan percaya pada diri sendiri jangan kepada orang lain dengan disertai doa,” himbau Rio Reza Parindra.

Atas perbuatannya, Vina Saktiani dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here