
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang pria berinisial WGM alias W tak menyangka kebahagiaannya menang lotre atau sijie malah berujung dibui. Warga Bintan itu ditangkap polisi atas kasus 303 perjudian.
Informasi yang diterima, WGM alias W merupakan pemain judi sijie, Ia diamankan sesaat nomor 4 angka yang dipasangnya menang dari seorang bandar berinisial LSF alias RK di kedai kopi A8 Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Minggu (13/6) lalu.
LSF alias RK yang merupakan bandar judi siji dibekuk saat sedang merekap nomor pasangan para pemain. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak 5.899.000, serta kertas rekapan, tas dan handphone.
Setelah disita petugas, ternyata handphone RK terus berdering. Panggilan masuk dari tersangka WGM alias W yang menang undian nomor acak tersebut masuk ke ponsel LSF alias RK. Tak lama, tersangka WGM ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan merupakan bandar dan pemain judi sijie. Saat diamankan, sejumlah barang bukti terkait judi siji diamankan sebagai barang bukti.
“Kita amankan keduanya sebagai pemain dan bandar,” ujar perwira yang akrab disapa Moko, Kamis (17/6).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka LSF alias RK menyamar dengan menjual kopi. Didalam usahanya itu, RK nyambi menjual nomor siji. “Iya dia pemiliknya (kedai kopi A8),” tukasnya.
Selain mengamankan barang bukti dari bandar sijie, polisi juga menyita handphone serta uang tunai sebanyak Rp 130.000 dari tersangka WGM alias W. Polisi kata Moko, masih memburu seorang bandar besar.
“Setoran dari tersangka RK ke seseorang berinisial A yang masih buron,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam menjalani hidup dibalik jeruji besi. Penyidik menyoal keduanya dengan dugaan melanggar pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Btn)
Editor : Redaksi