TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pelantikan Lamidi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Kepri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad menuai kritikan. Kritikan datang dari Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, Rabu (23/06/2021).
Lis menyayangkan sikap Ansar Ahmad Gubernur Kepri yang tidak sabaran memindahkan T.S Arif Fadillah dari jabatannya Sekda Kepri.
“Masih banyak kebutuhan yang mendesak dibanding pergantian Sekda jadi Plh,” ucapnya.
Ia berpendapat, Gubernur Ansar seharusnya lebih memprioritaskan pendefinitifan Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang dan SMKN 5 yang dijabat Plt selama 3 dan 4 tahun.
Menurut Lis, dengan adanya Plh Sekda Kepri akan mengakibatkan sejumlah kebijakan terhambat karena tidak dapat mengambil keputusan- keputusan yang strategis, ditambah kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19.
“Sangat disayangkan, dari Sekda yang defenitif, nggak sabar kita menunggu waktu, menjadi Sekda itu dijabat Plh,” ucapnya.
Padahal kata Lis, Ansar tinggal menunggu tiga bulan lagi sebelum bisa melantik Sekda definitif, sesuai dengan Pasal 162 Ayat 3 UU tentang Pilkada yang menyatakan Kepala Daerah yang melakukan pergantian pejabat harus menjabat selama enam bulan sejak tanggal dilantik.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga merasa tidak yakin, pengunduran diri Arif Fadillah dari jabatannya sebagai Sekda Kepri tanpa ada tekanan.
“Kalau Plh kan jangkanya selama belum ada Sekda defenitif, tidak mungkin lah pak Said (Sekda) mengundurkan diri tanpa disuruh” bebernya.
Sebab kata Lis, ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya sama dengan tidak melaksanakan sumpahnya sebagai ASN.
Mantan Wali Kota Tanjungpinang itu juga mengaku heran dengan fenomena penunjukan Plh yang sedang-sedang populernya di Kepri.
“Kenapa sih sekelas Provinsi harus pakai Plt atau Plh juga, sama macam Kabupaten/Kota. Kan jeda waktunya cuman sampai bulan September, tiga bulan lagi,” katanya.
Lis menyampaikan, penunjukan pejabat memang wewenang Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, namun lebih baik jika penggantian pejabat itu ditunda dan fokus menangani pandemi Covid-19 dan menekan angka kemiskinan.
“Sebenarnya ada diskresinya karena masa jabatannya tidak sampai 5 tahun. Yang kita harapkan, dalam struktur pemerintah provinsi saat ini tentunya yang paling penting bagaimana kita berbicara tentang pandemi Covid-19,” tambahnya.
(Nuel)