JAKARTA, SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali mulai Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) yang akan datang.
Dilansir dari CNBC Indonesia, dari 43 Kabupaten/Kota yang terkena perpanjangan PPKM, empat di antaranya merupakan Daerah di Kepri seperti Bintan, Tanjungpinang, Batam, Natuna.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7/2021).
Dengan diperpanjangnya PPKM Mikro tersebut, Pemda akan diminta untuk melakukan pengetatan seperti berikut:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
(Nuel)









































