Bupati Bintan Apri Sujadi menilai kebijakan penerapan antigen di posko penyekatan tidak sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – Kebijakan Walikota Tanjungpinang Rahma yang menerapkan metode pemeriksaan swab antigen di posko penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan, disinlir mengikuti instruksi Mendagri Nomo 20 tahun 2021.

Namun, Bupati Bintan Apri Sujadi justru menilai implementasi Inmendagri nomor 20 tahun 2021 yang dilakukan Pemko Tanjungpinang tidak sesuai dengan Inmendagri tersebut.

Apri menyampaikan jika Inmendagri yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat dimana khusus wilayah Aglomerasi pada dasarnya perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan sektor kritikal pemberlakuan Antigen untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

“Kita menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek,” ujarnya.

Point yang disampaikan Apri merujuk pada Inmendagri huruf L berbunyi sebagai berikut :

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

Apri menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan hal yang sama dengan warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan. Warga Tanjungpinang yang telah mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut.

“Saat ini hal yang penting sebagai bagian dalam tindaklanjut pengurangan Covid-19 adalah kedisiplinan protokol kesehatan yang harus lebih dapat dipertegas,” ungkap Apri

Dengan disiplin protokol kesehatan tentu dapat mengurangi laju penyebaran Covid-19. Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini.

“Namun tentunya kita juga akan lebih perketat pengawasan protokol kesehatan jika adanya warga yang bersangkutan melanggar prokes dan menciptakan kerumunan akan ditindaklanjuti dengan antigen berbayar ditempat, “tutupnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here