Bupati Bintan Apri Sujadi menghimbau kepada warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha dirumah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghimbau kepada masyarakat Bintan untuk melaksanakan shalat Idul Adha dirumah. Mengingat kondisi Bintan saat ini masih berada dalam zona merah.

Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H di saat pandemi Covid-19. Panduan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, nomor 15 Tahun 2021.

Kebijakan juga diambil dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, di mana saat ini level situasi pandemi Kabupaten Bintan masih berada dalam status assesmen pandemi level 4 atau zona merah berdasarkan peta zonasi risiko kabupaten/kota Provinsi Kepri.

“Kemarin kita masih berharap bisa melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid. Kita rindu shalat berjemaah seperti masa-masa dulu, namun peningkatan kasus terus terjadi bahkan hari ini Kabupaten Bintan masih berada dalam Zona Merah. Maka kita himbau warga hendaknya dapat melaksanakan Shalat Idul Adha dirumah masing-masing,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Meski begitu, menurutnya pada malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual oleh pengurus mesjid sehingga dapat lebih semarak namun tentu saja dengan tidak mengundang para jamaah.

“Ini untuk kebaikan bersama untuk mengurangi resiko kita terpapar Covid-19,” timpalnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Indra Gunawan menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pembagian menjadi empat hari penyembelihan bertujuan agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama, yakni 4 sampai 5 jam antara jam 07.00 — 12.00 WIB.

Selain itu, pemotongan hewan kurban juga dilakukan oleh panitia mesjid secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kebersihan petugas dan kebersihan alat.

“Petugas juga harus melampirkan surat hasil tes rapid antigen dan jumlah data petugas di lokasi pemotongan juga dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban,” terang Indra.

Selain itu, selama pelaksanaan penyembelihan petugas juga diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan selesai. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here