TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IADK) ke 21 di halaman kantor Kejati Kepri ,Senggarang, Rabu ( 21/7/21).
Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tersebut, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono memaparkan capaian-capaian Kejati Kepri selama Semester I tahun 2021.
“Laporan yang akan dibaca masih bersifat indikasi, Semua masih pulbaket informasi dari masyarakat,” katanya.
Disampaikan Hari, di tahun 2021 Kejaksaan berhasil mengungkap indikasi dugaan bansos fiktif, dugaan korupsi PT. MIPI, wilayah sungai Kota Batam dan BP Batam, PLN Batam, Alat kesehatan RSUD Karimun, kasus BUMD Tanjungpinang, dugaan korupsi dana Desa di Natuna, Lingga dan Bintan.
Selain itu, Kejati Kepri bekerjasama dengan KPK juga menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
”Untuk tindak pidana khusus yang ditangani Kejati Kepri menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Sudah berkoodirnasi dengan KPK dan hasilnya sudah kami laporkan dan masih dalam proses apakah dilanjutkan atau dihentikan, dan dalam waktu yang tak lama bisa menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan,kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit senilai Rp 32 milliar tengah menjalani kasasi di Mahkamah Agung dan masih dalam pengembangan perkara.
Disampaikan Hari, Kejati Kepri tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum yang dibuktikan dengan penangkapan pegawai Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan yang diduga memeras Kepala Desa di Bintan.
“Tidak hanya itu dalam tugas kami tidak pandang bulu,dimana sebelumnya terdapat kasus yang melibatkan dua pegawai kejaksaan dari Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dan menerima suap, yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Hari menambahkan, di tahun 2021, Kejati Kepri telah menjatuhkan hukum disiplin kepada tiga pegawai yang terlibat kasus dengan menurunkan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.
(Mis)
Editor: Nuel








































