TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kota Tanjungpinang termasuk salah daerah yang terkena perpanjangan PPKM level empat oleh Pemerintah Pusat hingga 9 Agustus mendatang.

Surjadi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang mengatakan, di dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, Pemerintah Pusat melonggarkan aktivitas usaha kecil seperti kedai kopi, warung makan dan sejenis dengan menaikkan kapasitas hingga 50 persen.

“Untuk pengaturannya masih sama seperti Surat Edaran yang di keluarkan, pelonggaran-pelonggaran sektor ekonomi seperti kedai kopi kapasitas pengunjung 50 persen sampai pukul 20.00 Wib, diatas jam yang ditentukan boleh takeaway, dan untuk penyekatan masih berlanjut,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Selama penerapan PPKM level empat, kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang belum menunjukkan penurunan dan cenderung fluktuatif.

Disampaikan Surjadi, hingga tahun 2022, Pemko Tanjungpinang akan memfokuskan kegiatan dinas untuk pemulihan ekonomi.

“Kegiatan-kegiatan di Dinas kita ini nanti akan mengarahkan kepada penanggulangan Covid dan pemulihan ekonomi, pada prinsipnya saat ini masih mengutamakan penanggulangan Covid-19,” tambahnya.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here