BINTAN,SIJORITODAY.com – Sebanyak empat dari enam orang nelayan Kabupaten Bintan, Kepri, akhirnya dibebaskan Polisi Malaysia setelah satu bulan ditahan di Tanjung Sedili, sementara dua orang lainnya yang berperan sebagai tekong kapal pompong masih menjalani proses sidang.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly mengatakan keempat nelayan tersebut dinyatakan bebas setelah Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru memutuskan bahwa mereka tidak sengaja masuk ke perairan negara tetangga, karena perahu yang digunakan mengalami mati mesin saat melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bulan Juli 2021.
“Keempatnya dibebaskan Kamis 5 Agustus 2021,” kata Buyung Adly di Tanjungpinang, Jumat (6/8/2021).
Pada hari yang sama, kata Buyung, dua nelayan yakni Sandi (17) dan Andi (17) sudah dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Johor Bahru dengan didampingi KJRI setempat.
Di Batam, keduanya menjalani karantina sekitar satu minggu. Setelahnya baru dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara dua nelayan lainnya yaitu Reza Mavian (17) dan Gunawan (17), masih menjalani karantina di Malaysia karena terkonfirmasi positif COVID-19 ketika hendak dipulangkan ke Batam.
“Setelah selesai karantina di Malaysia, keduanya juga langsung dipulangkan ke Batam,” kata Buyung.
Sementara itu, Buyung mengharapkan dua tekong nelayan Kabupaten Bintan Agus Suprianto (26) dan Rafli (33) yang masih harus menjalani persidangan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru dapat dibebaskan lewat jalur diplomasi mediasi.
Pihaknya juga mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KJRI Johor Bahru selama keenam nelayan tradisional itu ditahan di Malaysia.
“Dari informasi yang kami dapatkan, nelayan Bintan di Malaysia kondisinya baik-baik saja,” demikan Buyung.
(Mn)







































