Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana bersama sejumlah pimpinan FKPD lainnya memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara merendam kedalam air panas, Jum'at (13/8). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti kejahatan pidana umum selama kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 di Kantor Kejari Bintan, Jum’at (13/8).

Diantara barang bukti yang dimusnahkan, ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 Kg. Selain itu, ada narkotika jenis ganja, pil ekstasi serta obat-obatan terlarang lainnya.

Tak hanya itu, puluhan unit handphone, senjata tajam, serta beberapa barang bukti tindak pidana pertambangan dan sebagainya.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berasal dari 55 perkara sejak Desember 2020 hingga Agustus 2021.

“Untuk BB narkotika ada 29 perkara, sisanya kejahatan umum seperti pencabulan, karhutla, pertambangan, dan beberapa kasus lainnya,” kata I Wayan.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas, sementara pil ekstasi diblender dan beberapa barang lainnya dipotong menggunakan mesin pemotong serta sebagiannya lagi dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Semua yang kita musnahkan hari ini sudah keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here