JAKARTA, SIJORITODAY.com – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Perpres 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga Menteri dapat menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi,” tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (22/8/2021).

Untuk harga jual eceran minyak solar di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilaya penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Menteri menetapkan besaran Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan,” lanjut poin 6 dalam pasal 14.

PT Pertamina selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk melakukan diatribusi BBM belum memberikan tanggapan saat MNC Portal Indonesia mengkonfirmasi perihal harga yang diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Meski demikian, perseroan sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Adapun penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pertamina sebagai berikut:

  1. Aceh
    Pertalite Rp 7.650
    Pertamax Rp 9.000
    Pertamax Turbo Rp 9.850
    Pertamax Racing Rp 44.500
    Dexlite Rp 9.500
    Pertamina Dex Rp 10.200
    Solar Non-Subsidi Rp 9.400
    Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
  2. Sumatera Utara
    Pertalite Rp 7.850
    Pertamax Rp 9.200
    Pertamax Turbo Rp 10.050
    Pertamax Racing Rp 44.500
    Dexlite Rp 9.700
    Pertamina Dex Rp 10.450
    Solar Non-Subsidi Rp 9.600
    Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
  3. Sumatera Barat
    Pertalite Rp 7.850
    Pertamax Rp 9.200
    Pertamax Turbo Rp 10.050
    Pertamax Racing Rp 44.500
    Dexlite Rp 9.700
    Pertamina Dex Rp 10.450
    Solar Non-Subsidi Rp 9.600
    Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
  4. Riau
    Pertalite 7.650
    Pertamax 9.400
    Pertamax Turbo 10.250
    Dexlite 9.900
    Pertamina Dex 10.650
    Solar Non Subsidi 9.800
    Minyak Tanah Non Subsidi 11.220
  5. Kepulauan Riau
    Pertalite 8.000
    Pertamax 9.400
    Pertamax Turbo 10.250
    Dexlite 9.900
    Pertamina Dex 10.650
    Solar Non Subsidi 9.800
    Minyak Tanah Non Subsidi 11.220
  6. Kodya Batam (FTZ)
    Pertalite Rp 8.000
    Pertamax Rp 9.200
    Pertamax Turbo Rp 10.050
    Dexlite Rp 9.700
    Pertamina Dex Rp 10.450
    Solar Non-Subsidi Rp 9.600
    Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220
  7. Jambi
    Pertalite Rp 7.850
    Pertamax Rp 9.200
    Pertamax Turbo Rp 10.050
    Dexlite Rp 9.700
    Pertamina Dex Rp 10.450
    Solar Non-Subsidi Rp 9.600
    Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

(*)
Editor : Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here