TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Kepri meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengklarifikasi hutan di Kepri.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar rapat bersama  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani di ruang kerja Gubernur, Dompak, Senin (30/8/2021).

Rapat membahas rencana kunjungan kerja Wakil Menteri Kepulauan Riau Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kepri.

Rapat juga sekaligus koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus sampai dengan 3 September.

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.

Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

“Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentingan investasi. Makanya kita segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan,” pinta Ansar.

Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka  Pemprov Kepri dan Kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur keperuntukan nya, kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakatns sejak turun menurun.

Adapun di Indonesia status  hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis. Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota. Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.

“Yang penting kita data dulu. Termasuk klasifikasikan sesuai keperuntukannya. Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri,” kata Ansar.

Menurut Kepala Kanwil BPN Kepri Askani, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari dengan agenda meninjau landing point jembatan Batam-Bintan, berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlanhsung secara daring dengan tema #roadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat Diatas Air Pasca UUCK.

Diskusi tersebut akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di Pesisir.

Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup diatas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat diatas air pasca UUCK’ serta legalisasi aset masyarakat yang hidup diatas air perspektif hukum agraria yang akan disampaiakan pleh pakar hukumm dari vakultas hukim Universitas Hasanuddin. (****)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here