JAKARTA, SIJORITODAY.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN), Sofyan A Jalil meminta agar penegak hukum menyikat tuntas para mafia tanah.
Sofyan menerangkan, pemberantasan mafia tanah untuk mempercepat program penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Siapapun itu, mafia tanah harus disikat tuntas. Itu pula yang menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo,” katanya, Jum’at (27/8/2021).
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus mempercepat Reforma Agraria.
Selain itu konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah mesti diselesaikan secara bertahap agar tidak ada kelompok tertentu yang sewenang-wenang menguasai tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
“Seluruh pihak yang terlibat harus bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan hanya LPRA yang bekerja sama dengan Civil Society Organization (CSO) saja tetapi juga redistribusi yang lainnya juga harus dimonitor,” katanya dalam rapat LPRA secara daring, Jum’at (27/8/2021).
Disampaikan Sofyan, negara harus pro dengan rakyat dalam sengketa agraria.
Sementara, Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, diperlukan koordinasi yang erat antar Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria.
Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu, KSP akan memfasilitasi antar instansi dan diharapkan ada dukungan dari yang lainnya sehingga penanganan konflik dapat segera terselesaikan.
Surya Tjandra juga mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang terlibat dan bekerja langsung di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, beberapa kali saya bersama dengan beberapa direktur turun langsung untuk melihat dan memang luar biasa semangat bekerjanya. Semoga hasil dari kerja keras tersebut dapat membuahkan hasil dengan maksimal,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan progres penanganan LPRA.
Ia menyampaikan bahwa pada LPRA Prioritas satu yang telah selesai diredistribusi di enam lokasi yaitu Buleleng, Bengkulu Utara, Kolaka Timur, Tanjung Jabung Barat, Konawe Selatan, dan Nganjuk.
Sertipikat redistribusi tanah pada LPRA akan diserahkan langsung Presiden Jokowi sebagai bentuk glorifikasi dan pembuktian atas pencapaian kerja bersama yang dilaksanakan pada bulan September tahun 2021.
Andi Tenrisau menambahkan pada LPRA Prioritas satu terdapat sepuluh lokasi yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Bengkulu Tengah, Kepahiang, Minahasa Selatan, Semarang, Ciamis, Pemalang, Lebak, Batu, dan Malang. Ia juga menegaskan bahwa ditargetkan seluruhnya akan diselesaikan akhir tahun 2021 ini. (***)
Editor: Nuel