Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono (tengah)

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kampung Bugis.

Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Perbelanjaan dan Belanja Negara tahun 2020 sebesar Rp 34.107.483.000 dan dimenangkan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi.

Sekitar 20 saksi yang dianggap terlibat dalam pembangunan itu juga telah diperiksa.

Saksi yang diperiksa diantaranya kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mandor proyek, hingga Satker Kementerian PUPR dan pihak lain yang terlibat.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikkan menjadi penyidikan,” katanya, Rabu (1/9/2021).

Joko menyebut bahwa jaksa akan kembali memeriksa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat penyelidikan.

“Ada puluhan saksi yang akan kita periksa,” ucapnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here