TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengkritisi kebijakan pemutihan pajak yang dicetuskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ia menilai, kebijakan itu hanya akan meningkatkan pendapatan daerah tapi tidak dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Memang, masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya, apalagi penghapusan sanksi administratif secara menyeluruh atau 100 persen dan 50 persen untuk keringanan pokok PKB.
Namun, jika terus dipertahankan dalam jangka waktu yang lama, masyarakat justru akan enggan membayar pajak kendaraannya dan lebih memilih menunda pembayaran hingga pemutihan pajak di tahun berikutnya.
Selain itu, Wahyu menilai, pola jemput bola yang selama ini dilaksanakan oleh Pemprov Kepri kurang tepat.
Pemprov Kepri dan Pemkab/Pemko cenderung membuka posko-posko pemutihan pajak di mall dan tempat publik sejenis.
Politisi PKS itu pun menawarkan opsi kepada Pemprov Kepri untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan pajak yang dibarengi kesadaran wajib pajak.
Menurut Wahyu, Pemprov Kepri dalam hal ini BP2RD seharusnya melibatkan perusahaan swasta dalam pemungutan pajak.
Pemerintah bekerjasama dengan HRD atau bendahara perusahaan untuk mendata dan mencatat jatuh tempo pajak kendaraan karyawan.
Perusahaan ini pula lah yang harus membayarkan pajak kendaraan karyawan yang nantinya akan dipotong dari slip gaji karyawan.
“Kita tak menagih ke karyawan, kita tagih ke perusahaannya, perusahaan yang memotong pajak langsung dari slip gaji karyawan,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Anggota Komisi IV itu menuturkan, selain karyawan swasta, kebijakan ini juga perlu diterapkan pada ASN di tiap intansi.
BP2RD bekerjasama dengan Kepala OPD mendata dan mencatat jatuh tempo pajak kendaraan para pegawai. OPD lah yang harus membayar pajak kendaraan para pegawai yang nantinya akan dipotong dari gaji atau tunjangan pegawai.
“Kalau pegawai kerjasama dengan OPD,” tuturnya.
Selain itu, untuk menyentuh masyarakat para pengusaha, pedagang, dan petani. Wahyu meminta agar BP2RD bekerjasama dengan Ketua RW setempat.
Ketua RW diminta untuk mendata dan mengingatkan warganya untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Sebagai hubungan timbal balik, Wahyu meminta agar BP2RD transparan dan mengembalikan sebagian hasil pemungutan pajak kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik di RW setempat.
“Kalau pemungutan pajak lancar, sebagian pajak disumbangkan untuk pembangunan di tingkat RW,” ujarnya.
(Nuel)












































