BATAM, SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat
dari peredaran barang ilegal.
Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di
Perairan Barelang.
Plh Kabid BKLI KPU BC Batam, Undani menerangkan, kejadian tersebut
bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli pada Rabu (24/11/2021) yang lalu.
“Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor
perairan punggur dan barelang,” katanya, Selasa (2/12/2021).
Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis
pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.
“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera
menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelas Undani.
Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan
pengejaran terhadap kapal tersebut.
“Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak
buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.
Kapal tersebut diketahui melaju dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju
pesisir pantai Pulau Abang Besar.
“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal
pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR terhadap ABK yang meloncat
ke laut,” ujar Undani.
Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama
Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat
ke laut.
Sampai dengan Minggu (28/11/2021), ABK, Bea Cukai bersama Basarnas belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.
“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan
penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan
kejadian tersebut,” ujar Undani.
Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita
cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.
“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak
488.000 batang,” jelas Undani.
Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp 277,24 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)
Editor: Nuel