Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari usai menggelar coffe morning bersama awak media di Morning Bakery Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/12/2021).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sepanjang bulan Juni – September 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Hasil penilaian ini dijadwalkan akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 29 Desember mendatang.

Meski demikian, Ombudsman memberikan bocoran hasil penilaian yang menunjukkan tren penurunan kualitas pelayanan di sejumlah unit-unit penyelenggara pelayanan publik.

Masih banyak ditemukan unit penyelenggara pelayanan yang tidak memenuhi 14 standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Khususnya beberapa Kabupaten/Kota masih kurang, mereka masih belum menerapkan standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009,” kata Lagat Parroha Patar Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Sabtu (11/12/2021).

Adapun unit pelayanan publik yang dievaluasi dari sisi Pemerintah Daerah yakni DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Diantara OPD ini, hanya DPMPTSP yang kualitas pelayanannya tinggi, sementara sisanya menurun.

Dari sisi Kepolisian, Ombudsman mengevaluasi tiga unit kerja seperti Intelkam bagian SKCK, SPKT untuk surat tanda lapor polisi dan surat tanda kehilangan, dan Sarpras SIM.

Ombudsman menemukan kualitas pelayanan publik di unit kerja Kepolisian penurunan.

Penurunan kualitas pelayanan juga ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tujuh Kabupaten/Kota.

Menurut Lagat, penurunan kualitas pelayanan ini akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 yang lalu.

“Sebagian besar menurun, mungkin karena pandemi Covid-19,” tambahnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here