TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar lengkap.
KPK akan menyerahkan berkas perkara 14 hari ke depan terhitung 9 Desember 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa pada Kamis, (9/12/2021) lalu.
“Setelah tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara AS dkk disimpulkan telah lengkap. Maka Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” katanya, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Fikri menuturkan, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar selama 20 hari ke depan.
Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar di Rutan KPK Kavling C1.
Fikri menambahkan, keduanya akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Persidangan di agendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tandasnya.
(Mis)
Editor: Nuel












































