BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Desa (Kades) Kecamatan Mantang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pengembalian ini dilakukan setelah terbitnya hasil audit Inspektorat terhadap penggunaan anggaran dana desa tahun 2021.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan aduan masyarakat Desa Mantang Baru dengan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Mantang Baru, langsung dilakukan audit oleh inspektorat.
Hasilnya kata dia, memang ada kelebihan bayar dari beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2021. “Sudah dikembalikan sebanyak Rp 40 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 76 juta,” kata I Wayan, Senin (3/1).
Ia menambahkan, jika pengembalian kerugian negara sudah dilakukan proses hukum berhenti secara otomatis. I Wayan mengatakan, hal ini mengacu kepada MoU antara Polri, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri terkait pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
“Proses hukumnya tidak lanjut sesuai dengan MoU antar lembaga,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat Desa Mantang Baru Kecamatan Mantang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi didesanya kepada Kejari Bintan.
Dari beberapa kegiatan yang ada di Desa Mantang Baru, terungkap jika ada kerugian negara yang terjadi.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengungkapkan jika hasil audit Inspektorat Bintan ada kelebihan bayar sebesar Rp 76 juta dari beberapa kegiatan baik pengadaan barang maupun pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Mantang Baru.
“Hasil dari Inspektorat ditemukan ada kerugian sebesar Rp 76 juta dan harus dikembalikan kepada negara,” ungkap I Wayan, kemarin.
Kejari Bintan tegas mantan penyidik KPK itu, memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pejabat di Desa Mantang Baru untuk mengembalikan kerugian negara itu. “Sejak keluarnya hasil audit Inspektorat pada 29 November lalu,” timpalnya. (Btn)
Editor: Redaksi