Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers refleksi kinerja tahun 2021 di Aula Kejati Kepri, Senin (3/1/2022) siang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sudah 4 tahun kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 mandek di Kejati Kepri.

Proyek senilai Rp 7,7 miliar itu hingga kini belum memiliki ketetapan hukum yang pasti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono mengatakan, jaksa telah memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya juga ingin mempercepat perkara ini, dan tim juga telah melakukan pemeriksaan ke Natuna. Bahkan tim juga telah meminta saksi ahli dari Kementrian Keuangan,” katanya, Senin (3/1/2022).

Ia pun menuturkan, jaksa hingga kini tengah menunggu saksi ahli yang dijanjikan dari Kementrian Keuangan.

“Betul perkara itu sudah 4 tahun, namun kami telah meminta saksi ahli dari Kementrian Keuangan yang hingga saat ini masih di janjikan dan sedang dikoordinasikan untuk menunggu waktu tepat,” tuturnya.

4 tahun yang lalu, Kejati Kepri telah menetapkan Ilyas Sabli dan Hadi Chandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

Keduanya saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri.

“Saya kira harus diselesaikan dan jangan menggantung nasib orang,” tandasnya.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here