Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers refleksi kinerja tahun 2021 di Aula Kejati Kepri, Senin (3/1/2022) siang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers refleksi kinerja tahun 2021 di Aula Kejati Kepri, Senin (3/1/2022) siang.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, di tahun 2021, Kejati Kepri memperoleh predikat WBBM. Hari pun mendorong 5 Satker yang di bawahnya untuk memperoleh WBK.

“Pada kali ini kami awali dengan pencapaian Kejati Kepri mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang sebelum juga telah mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” katanya, Senin (3/1/2022).

Disampaikan juga realisasi anggaran seluruh Satker mencapai 99,13 persen.

Kejati Kepri juga menangani perkara pidana umum, pra penuntutan 1.589 perkara, penuntutan 1.352 perkara, eksekusi 1457 perkara. Perkara didominasi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Lebih lanjut, kata Kajati Kepri untuk Bidang Tindak Pidana Khusus jumlah penanganan perkara dari seluruh satker lingkungan Kejati Kepri untuk penyelidikan 23 kasus, penyidikan 21 perkara, penuntutan 17 perkara dan eksekusi 21 perkara. Bidang Pidsus juga berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 15,527,047,823.

Tindak pidana khusus lainnya yakni tindak pidana kepabeanan dan cukai pra penuntutan 4 perkara, penuntutan 13 perkara, dan eksekusi 21 perkara. Kemudian tindak pidana perpajakan penuntutan 1 perkara dan eksekusi 1 perkara.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan MoU 15 kegiatan, kemudian bantuan hukum itigasi sebanyak 16 SKK non itigasi 126 SKK penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,693,231,027.

“Untuk tata usaha negara telah melaksanakan bantuan hukum itigasi 2 perkara sedangkan pertimbangan hukum melakukan pendampingan hukum sebanyak 36 kegiatan, pendapat hukum 6 kegiatan dan layanan hukum sebanyak 34 kegiatan,” katanya, Senin (3/1/2022).

Sementara Bidang Pengawasan menerima laporan pengaduan sebanyak 3 kasus, laporan aduan terselesaikan 1 kasus, laporan aduan dalam proses penyelesaian 2 kasus serta pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 3 kasus.

“Kendala yang dihadapi terkait dengan terciptanya supremasi hukum pencapaian kinerja wilayah hukum Kejati Kepri yakni kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan supremasi hukum,” tutup Hari.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here