
BATAM, SIJORITODAY.COM – Seorang Remaja tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AJP (15) berhasil ditangkap jajaran Polsek Sei Beduk di Perum Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk didampingi Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dalam press release di Mapolsek Sei Beduk, Senin (24/1/2022).
Felix memaparkan, peristiwa berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sebuah motor merk Honda Beat berwarna putih biru yang parkirkan di Kav. Pancur Swadaya, Tg. Piayu, Sei Beduk, Jum’at (21/1/2022) lalu.
“Kejadian bermula pada Jumat sekitar jam 06.00 Wib sewaktu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi, setelah dicari motor tersebut tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Polsek Sei Beduk melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor yang diduga motor milik korban di belakang ruko kosong Bukit kemuning.
“1 unit sepeda motor honda beat yang diletakkan di TKP tersebut dalam keadaan sudah di preteli. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan pelaku AJP,” jelasnya.
Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka AJP menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang di curi.
Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk guna pengembangan lebih lanjut.
AJP diketahui melancarkan aksinya dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Dari tangan AJP, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih, 1 unit sepeda motor Curanmor lainya bermerk Vega R dan 1 motor merk Jupiter Z berwarna abu-abu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Bora)
Editor: Nuel