Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik saat berbincang dengan pedagang sembako di Pasar Baru Tanjunguban soal pengenaan pajak PPN 10 persen, Jum'at (28/1). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik, langsung bergerak cepat melakukan evaluasi terhadap semua kebijakan BP Kawasan Bintan yang selama ini sudah dilakukan. Ternyata, keistimewaan Bintan sebagai daerah FTZ belum sempurna menyeluruh.

Salah satunya mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk bahan konsumsi (sembako). Farid mengatakan hal ini setelah melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi pedagang sembako di Pasar Baru Tanjunguban, Jum’at (28/1) siang.

Ia mengatakan, seharusnya PPN 10 persen tidak diberlakukan karena wilayah Pasar Baru Tanjunguban termasuk seluruh kawasan di Tanjunguban masuk dalam kawasan FTZ yang artinya barang masuk bebas pengenaan pajak termasuk PPN 10 persen.

“Ya padahal posisinya kan wilayah FTZ, tapi masih dikenai PPN 10 persen,” ungkap Farid.

BP Kawasan Bintan menurutnya akan berusaha mendorong agar bahan konsumsi termasuk sembako tidak lagi dikenai PPN 10 persen. Sehingga, pedagang yang menjual kebutuhan sembako tidak menjual kepada masyarakat dengan harga tinggi.

“Makanya nanti akan kami kaji kembali, sehingga bisa kami realisasikan nanti untuk menghapus PPN,” terangnya.

Memang persoalan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi BP Kawasan Bintan. Sebab lanjut Farid, tidak semua daerah Bintan masuk ke dalam kawasan FTZ. Ia menyebutkan, daerah kawasan FTZ di Bintan hanya 60 ribuan Ha termasuk Tanjunguban.

Farid tak ingin barang seperti sembako yang masuk ke daerah FTZ tanpa pajak 10 persen justru bocor (beredar) ke luar daerah non FTZ. “Hal ini akan menjadi temuan, bila barang FTZ beredar (dijual) keluar daerah non FTZ,” ungkapnya.

Ia pun mempertimbangkan dari segi pengawasan sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran barang FTZ yang tidak dikenai pajak keluar dan beredar didaerah non FTZ. Sebab, akan menimbulkan kerugian negara.

Rencana besar yang akan dilakukan BP Kawasan Bintan kata Farid, untuk mengusulkan agar daerah Bintan secara menyeluruh masuk dalam kawasan FTZ. Hal ini kata dia, untuk memudahkan pengawasannya dan penyelenggaraan kebijakan BP Kawasan Bintan bisa terselenggara dengan baik.

Anggota 1 BP Kawasan Bintan sambungnya, terus berkoordinasi dengan BP Kawasan Tanjung Balai Karimun yang lebih dulu mengusulkan perluasan wilayah FTZ.

“Anggota 1 sudah komunikasi dengan BP Kawasan Tanjung Balai Karimun yang sudah menjalankan proses itu, sehingga bila terlaksana disana (Karimun) kita bisa mengadopsi itu disini (Bintan),” tutupnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here