Fraksi PKS DPR RI
ilustrasi kartu BPJS ketenagakerjaan.

JAKARTA,SIJORITODAY.com – Fraksi PKS DPR RI protes dengan aturan baru Kemnaker yang membuat aturan baru dalam pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persyaratan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker itu, JHT baru bisa di cairkan di usia pensiun yakni 56 tahun. Fraksi PKS pun menilai kebijakan itu menciderai kemanusiaan.

Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani meminta agar pemerintah segera mengkaji ulang dan mencabut Permenaker itu.

“Muatan Permenaker mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan pandemi,” katanya, di kutip dari CNNIndonesia, Minggu (12/2/2022).

Bagi Netty, terbitnya Permenaker ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja di masa pandemi yang belum berakhir.

Di masa pandemi ini, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Netty mencontohkan aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru di berikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.

Menurutnya, itu tidak masuk akal karena harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT jika kena PHK di usia 41 tahun.

“Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru di butuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?,” tambahnya.

Dalam Permenaker di jelaskan bahwa manfaat JHT di bayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

JHT Peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri dan terkena PHK akan di cairkan saat memasuki usia 56 tahun.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here