Sri Sudarmadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi angkat bicara soal Permenaker JHT.

Menurut Sudarmadi, Permenaker 2 Tahun 2022 sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam Bagian Keempat Pasal 35 Ayat 2 disebutkan bahwa JHT untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Kalau kita lihat ini dikembalikan (disesuaikan) ke UU nomor 40,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Permenaker ini akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022, hingga saat itu, BPJS Ketenagakerjaan masih tetap mengacu pada Permenaker 19 Tahun 2012.

“Mulai berlaku pada tanggal 4 Mei, kita kapasitas nya sebagai penyelenggara, ketentuan pusat kita tinggal melaksanakan,” ucapnya.

Setakat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih melayani klaim PHK seperti biasa. Belum ada peningkatan semenjak Permenaker yang baru di umumkan.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan Permenaker JHT secara masif kepada masyarakat.

“Bagi korban PHK masih kita layani pencairan JHT,” tuturnya.

Korban PHK Akan Dilindungi Program JKP

Sudarmadi meminta agar para pekerja/buruh tidak risau apabila Permenaker JHT sudah berjalan.

Ia menegaskan, korban PHK akan tetap di lindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan JKP, korban PHK akan memperoleh manfaat sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Selain itu, korban PHK juga memperoleh pelatihan kerja gratis dan akses pasar kerja.

“Yang pertama itu ada pelatihan kerja gratis, ada manfaat tunai selama 6 bulan, dan akses pasar kerja,” ungkapnya.

Sudarmadi memastikan, dalam program JKP, para pekerja/buruh tidak akan terbebani iuran dan sepenuhnya tanggungan negara.

“JKP tidak di bebani iuran dan itu di tanggung negara,” tambahnya.

Di awal tahun 2022, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kepri mencapai 455.182 orang.

Jumlah ini baru mencapai 43,97 persen dari jumlah angkatan kerja 1.035.236 termasuk PNS dan TNI-Polri.

Sudarmadi mengaku, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini masih cukup tinggi jika di bandingkan dengan daerah lain.

Kendati demikian, pihaknya masih ingin meningkatkan partisipasi pekerja dan pemberi kerja.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan masih sulit mengakses sektor mikro, kecil, dan pekerja perorangan. Padahal, jaminan sosial ini merupakan hal masyarakat.

“Kita butuh dukungan semua pihak, apalagi di sektor mikro, kecil dan pekerja perorangan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak main-main dengan hak pekerja. Jika tak di daftarkan, semua kecelakaan kerja akan menjadi tanggungan perusahaan.

Sudarmadi pun meminta agar Pemerintah Daerah turut mengawasi partisipasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau tidak di daftarkan, semua yang muncul akibat karena kecelakaan kerja menjadi beban pemberi kerja,” imbuhnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here