
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan membahas usulan tanggal hari jadi Kabupaten Bintan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di ruang rapat utama Kantor DPRD Bintan, Rabu (16/3).
Dalam rapat pembahasan awal, Pansus DPRD Bintan bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, perwakilan tokoh masyarakat Bintan Buyu, budayawan Kepri Rida K Liamsi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bagian Hukum Setdakab Bintan serta akademisi dari Stitisipol Raja Haji Tanjungpinang.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Daeng Muhammad Yatier dan diawali dengan penjelasan akademik yang disampaikan anggota tim pangkaji yang diketuai Endri Senopaka dan beranggotakan Rendra Setyadiharja.

Dari rentetan sejarahnya yang panjang, nama Bintan sudah disebut sejak tahun 1290. Dalam catatan sejarah nama Bintan tercatat dalam tulisan Marcopolo dengan kata Pentan. Berawal dari situ, nama Bintan sudah sering disebut dalam catatan sejarah.

Dari sejarah panjang nama Bintan itu sendiri, pada 1 Desember 1948 disebut Rendra, ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pembagian Sumatera dalam tiga provinsi.
“Pada Saat itu (1 Desember 1948) terbentuklah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai daerah otonom pada Provinsi Sumatera Tengah untuk pertama kalinya berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 1948,” sebut Rendra.

Sehingga, dari rentetan sejarah yang panjang itu naskah akademis menyimpulkan untuk mengusulkan tanggal 1 Desember 1948 sebagai titik awal terbentuknya Kabupaten Bintan.
Mendengar pemaparan naskah akademis, selanjutnya pimpinan sidang mendengarkan masukan dari semua pihak.
Budayawan Kepri, Rida K Liamsi sepakat dengan usulan 1 Desember 1948 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan. Ia berpendapat tanggal tersebut sangat refresentatif.
“Karena secara administrasi dan undang-undang sudah ada,” katanya menyepakati 1 Desember 1948 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bintan.

Sementara itu, perwakilan LAM Bintan Datok Syahri Bobo menyarankan agar penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan tidak terburu-buru. Mengingat rentetan sejarah yang sangat panjang.
LAM Bintan kata dia, menyarankan agar ada pembahasan lanjutan agar penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari dan tidak mengaburkan sejarah kepada generasi penerus dimasa mendatang.
“Sebaiknya jangan terburu-buru kita menetapkan Hari Jadi Kabupaten Bintan, sebaiknya kita lakukan uji publik kembali untuk mendengarkan semua masukan dari semua pihak,” sarannya.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan Daeng Muhammad Yatier menjelaskan, jika rapat pembahasan awal untuk mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak.
“Naskah akademik yang diusulkan apakah sudah melibatkan semua tokoh Melayu, makanya kita hari ini menbahas awal untuk mendengarkan semua pendapat dari berbagai pihak,” terangnya.
Pansus kata dia, tidak ingin ada permasalahan baru muncul dari penetapan Hari Jadi Kabupaten Bintan. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penerus kita nantinya,” katanya. (oxy)












































