Bayar Retribusi
Sidang paripurna pengesahan perubahan ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di Kantor DPRD Kepri, Selasa (12/4/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Kepulauan Riau mengesahkan perubahan ketiga Perda 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Melalui Ranperda ini, pemberi kerja asing di Kepri diwajibkan membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) berupa retribusi US $100 per jabatan per orang per bulan.

Ada dua jenis retribusi ini, yakni TKA yang bekerja lebih dari 1 Kabupaten/Kota menjadi retribusi Pemprov Kepri, dan TKA yang bekerja di 1 Kabupaten/Kota menjadi retribusi Kabupaten/Kota.

Diketahui, pembayaran retribusi menjadi syarat pengesahan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan perusahaan pemberi kerja.

Ketua Pansus Ranperda Retribusi Daerah, Sahat Sianturi optimis penerimaan retribusi akan meningkatkan pembangunan di Kepri.

Retribusi yang diproyeksikan Rp 8 miliar juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui program pelatihan.

“Semoga bermanfaat untuk pembangunan Kepri dan pelatihan tenaga kerja lokal,” katanya, Selasa (12/4/2022).

Politisi PDI-Perjuangan ini berpesan agar Pemprov Kepri tetap memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan memperkuat keberadaan sekolah kejuruan untuk menciptakan tenaga kerja terampil.

“Meski ada retribusi dari TKA, tetap tenaga kerja lokal harus jadi prioritas,” pintanya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menuturkan, pemerintah melalui Disnaker akan kembali mendata jumlah pekerja asing di Kepri untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi TKA.

“Kita akan kembali mendata seluruh TKA di masing-masing perusahaan agar kita mendapat angka yang pasti,” ujarnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here