ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa Alvin Dwi Nanda melaksanakan, tahap II Perkara Tipikor Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Matak Tahun anggaran 2019, Selasa (19/4).
Tersangka A dan F pada proses ini didampingi oleh penasehat hukumnya, Lionardo.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menuturkan, tersangka pada tahun 2018 kepala desa dan sekretaris desa.
Mereka melakukan kegiatan dana desa tidak sesuai dengan RAB sehingga ada empat kegiatan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp211.000.000 rupiah.
Ia menuturkan, kegiatan pertama penimbunan lapangan serbaguna, kedua pembuatan parit atau selokan, ketiga renovasi kantor desa. Serta keempat Pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).
Atas dugaan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Informasi dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, kerugian negara senilai Rp211.636.726 rupiah.
Bahwa proses tahap II telah berlangsung dengan tertib dan lancar.
Penulis : Miscbah
Editor : Liza











































