Pelaku HLG diamankan pihak Polsek Tanjungpinang Kota.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Seorang pria berinisial HLG diamankan Polsek Tanjungpinang Kota usai melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S yang merupakan rekan kerjanya.

Pelaku empat kali melakukan pemukulan. Dua kali diantaranya memukul bagian kepala, kemudian pelaku mencekik leher korban.

Kejadian ini bermula, Sabtu 30 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku dan korban tujuan mencari ikan.

Berangkat menggunakan Kapal Ikan KM Abadi Lima dari pasar KUD Tanjungpinang.

Kemudian, Rabu 4 Mei 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, pelaku memerintahkan kepada korban memasukkan es ke dalam tempat ikan. Selang beberapa waktu kemudian, pelaku marah kepada korban tanpa sebab.

Dilanjutkan, Senin 9 Mei 2022, sekitar Pukul 13.00 WIB, pelaku memberikan gaji kepada korban senilai Rp1.240.000.

Korban tidak terima atas nominal yang diberikan. Serta menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal.

Selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan di hentakkan ke bawah lantai.

Kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha mengatakan, setelah kejadian tersebut, sekitar Pukul 17.00 WIB korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Selasa (10/5/2022).

“Atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB di Jalan Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 352 KUH Pidana.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here