BATAM,SIJORITDAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
Wahyu menegaskan, RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 Provinsi lain, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Bagi Wahyu, otonomi daerah Kepri saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan. UU 23 Tahun 2014 belum berpihak kepada wilayah kepulauan.
RUU ini pun diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di Kabupaten/Kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran.
“Tidak salah jika daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin,” katanya, Minggu (15/5/2022).
Politisi PKS ini menjelaskan, RUU akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan oleh pusat.
Selama ini, jumlah transfer masih dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (darat).
Kondisi ini sudah barang tentu tidak menguntungkan, hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni.
Untuk mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Kepulauan.
“Masyarakat kita itu dominan tinggal di pulau-pulau besar, lagipula hanya 4 persen wilayah kita yang bisa dihuni,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, dengan RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum.
DKK digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara.
Selain itu, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.
Dari sisi retribusi, Kepri akan memperoleh tambahan penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran dan pengolahan ikan lintas Kabupaten/Kota.
Kepri juga akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan.
Lebih jauh, Pemprov Kepri akan dapat menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kepulauan selama 20 tahun.
“Dengan kekhususan ini, PAD kita akan meningkat berkali lipat,” ujar Wahyu.
Wahyu pun mengajak seluruh elemen masyarakat Kepri kembali berjuang meminta hak kekhususan seperti 20 tahun lalu.
Ia optimis, jika masyarakat kompak, RUU ini akan disahkan, apalagi RUU sudah masuk Prolegnas tahun 2021.
“Di peringatan Hari Marwah Kepri ke-20 ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang sekali lagi meminta hak kita yakni RUU Daerah Kepulauan,” pintanya.
Penulis: Nuel