Bripka Denis Simanjuntak, Kanit Tipiter Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebut operator SPBU Km 3,5 menerima uang rokok dari pelangsir bio solar.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Tipiter, Bripka Denis pada Rabu (18/5/2022).

“Dalam kejadian ini operatornya lalai, terpengaruh dengan diberikan uang rokok Rp 50 ribu dalam sekali kerja beberapa kali isi,” ungkapnya.

Disisi lain, pengawas SPBU selalu menekankan untuk menghindari pengisian solar berulang kali dalam waktu yang dekat.

“Kalau dari pengawas dan pemilik selalu menekankan supaya tidak ada yang bolak balik, itu sudah kita lampirkan semua nanti tergantung hasil penelitian jaksa,” ucapnya.

Hingga saat ini, sejumlah saksi di periksa pihak kepolisian dinyatakan lengkap dan terkait kartu subsidi solar yang di miliki tersangka sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

“Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah lengkap, sekarang masih menunggu keterangan saksi ahli dari SKK Migas, serta masih menindak lanjuti terkait kartu yang diperoleh tersangka,” tutupnya.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here