
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk fokus mengungkap perkara tindak pidana korupsi kelas kakap.
Hal ini disampaikan dihadapan petinggi Kejati Kepri dan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana usai memberikan penyuluhan hukum kepada camat, lurah, kades, forum Rt/Rw dan pengurus PGRI Bintan di Gedung LAM Bintan, Kamis (19/5) pagi.
“Berkaitan dengan pidana korupsi, Kejati Kepri akan fokus kepada kejahatan yang luar biasa. Modusnya luar biasa dan kerugiannya juga harus yang luar biasa,” tegas Gerry.
Menurutnya, hal ini harus sebanding dengan fungsi pencegahan. Ia berpesan kepada jajarannya untuk memaksimalkan fungsi pencegahan.
Kepada peserta penyuluhan hukum yang hadir, Gerry juga mengingatkan untuk memanfaatkan program pengaman dan pendampingan dalam rangka pembangunan.
“Silahkan bersurat kepada Kejati dan Kejari untuk konsultasi sehingga tidak ada salah jalan. Kadang kita tahu kesejahteraan yang kita terima hanya cukup untuk 2 Minggu, tapi jangan sampai itu menjadi kita melakukan perbuatan tercela,” pesannya.
Pada dasarnya, Gerry menyakinkan jika Kejaksaan mendukung program yang digulirkan pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggungjawab negara, pemerintah dan juga kejaksaan.
Dalam penyuluhan hukum itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan yang hadir turut memberi pesan kepada jajarannya agar memanfaatkan momentum acara ini untuk pembangunan Bintan yang lebih baik lagi.
“Agar kedepannya Bintan bisa berjalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” kata Roby.
Sang kepala daerah juga berpesan agar keberadaan kampung Restorative Justice (RJ) yang dicanangkan Kejaksaan bisa mengembalikan budaya penyelesaian masalah dengan musyawarah mufakat.
“Program RJ sekiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ketika ada permasalahan kita bisa bersama-sama untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat,” pesannya. (oxy)