Lembaga Inkubator Daerah
Endang Suhara, Kepala Bidang Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk lembaga inkubator daerah.

Pembentukan lembaga inkubator ini merupakan amanat PP 7 Tahun 2021 untuk meningkatkan tumbuh kembang UKM di daerah.

Kabid Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kepri, Endang Suhara mengatakan, pembentukan lembaga inkubator akan dilaksanakan serentak dengan sosialisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kendati demikian, Endang belum dapat memastikan kapan jadwal sosialisasi dari pusat, namun akan dilaksanakan tahun ini.

“Secara formal, lembaga inkubator daerah akan segera kita bentuk,” katanya, Senin (30/5/2022).

Endang menuturkan, lembaga inkubator ini akan melibatkan sejumlah instansi selain Dinas Koperasi dan UKM seperti Dinas Pariwisata, Disperindag, Bappeda, dan stakeholder lainnya.

“Lembaga inkubator ini terdiri dari instansi terkait dalam pemberdayaan koperasi dan UKM,” tuturnya.

Endang menerangkan, sebelum membentuk lembaga inkubator, Dinas Koperasi dan UKM sudah gencar menjalankan program inkubasi di berbagai daerah.

Memang diakui jika program inkubasi tanpa lembaga inkubator kurang efektif mengembangkan UKM karena pelaku usaha masih berjalan sendiri-sendiri tanpa perkumpulan.

Dengan bergabung dalam lembaga inkubator, pelaku dapat saling berbagi pengalaman dan bekerja sama mengembangkan usaha.

Selain itu, pelaku UKM juga mendapatkan akses mudah terhadap bantuan modal dari pemerintah maupun perbankan.

“Lembaga inkubator itu semacam Koperasi kan yang bisa menaungi UKM, karena UKM ini bisa tumbuh lebih pesat dengan inkubator dibanding sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Siti Azizah mengatakan, Pemerintah Daerah diminta mengembangkan paling sedikit satu lembaga inkubator di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Satu lembaga inkubator tingkat Provinsi dapat memfasilitasi 50 pelaku usaha atau tenant dalam setahun, sementara tingkat Kabupaten/Kota memfasilitasi 20 tenant.

“Pemerintah Daerah harus membentuk dan mengembangkan lembaga inkubator paling sedikit satu lembaga inkubator oleh Pemprov dan satu lembaga inkubator oleh Pemkab/Pemko,” ujarnya, Rabu (25/5/2022) pekan kemarin.

Siti menjelaskan, inkubator bisnis merupakan wahana yang efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha.

Bonus demografi tahun 2030 pun diharapkan menjadi peluang untuk mengembangkan kepemudaan di bidang kewirausahaan termasuk inkubasi bisnis melalui lembaga inkubator.

“Dengan adanya peluang bonus demografi dari kalangan pemuda Indonesia pada 2030, maka pemerintah berusaha untuk mengembangkan potensi besar tersebut melalui pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di bidang kewirausahaan,” tambahnya. Endang Suhara, Kepala Bidang Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here