Wahyu Wahyudin, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota Fraksi PKS DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta agar tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK menjadi prioritas tenaga alih daya atau outsourcing.

Wahyu menuturkan, tenaga honorer layak untuk diberikan perhatian khusus karena selama ini sudah mengabdi di instansi pemerintah.

“Pemprov Kepri bisa bekerja sama dengan pihak ketiga agar tenaga honorer menjadi prioritas rekrutmen outsourcing,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menegaskan, tenaga alih daya nantinya harus mendapatkan upah paling sedikit setara Upah Minimum Kota (UMK) sesuai daerah instansi berada.

“Upahnya paling tidak setara dengan UMK lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan skenario jika honorer gagal lulus seleksi CPNS atau P3K.

Apalagi, seleksi CPNS dan P3K merupakan seleksi terbuka dan potensi tenaga honorer tidak lulus seleksi semakin besar.

Pemprov Kepri juga perlu mempertimbangkan kemungkinan bertambahnya pengangguran akibat peniadaan tenaga honorer mulai tahun 2023.

“Saya sudah sampaikan ke pak Kaban, kita harus proaktif kawan-kawan PTT dan THL harus dipikirkan nasibnya,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan edaran yang menegaskan penghapusan tenaga honorer paling lama 28 November 2023.

Tjahjo juga melarang instansi pemerintah melakukan perekrutan tenaga hnorer di luar PNS dan P3K.

“Pejabat yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kendati demikian, Tjahjo membuka peluang bagi honorer yang telah bekerja selama 5 tahun untuk mendapatkan pengangkatan menjadi P3K apabila memenuhi persyaratan pemerintah.

Tjahjo menambahkan, dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

“Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here