BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kabel milik PT PLN. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat terduga pelaku didaerah Desa Penaga.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki menyampaikan, 3 orang yang diamankan berinisial IA, DI dan JR. Para pelaku melakukan aksi nekatnya pada bulan April lalu didaerah Tanjunguban.
Dari laporan saat itu, polisi memburu para pelaku. Benar saja, berbekal informasi masyarakat polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial IA didaerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan.
“Dari penangkapan itu, kita kemudian berhasil mengamankan pelaku lain (DI dan JR) di lokasi yang sama,” ujar Darma.
Dari kejadian itu, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 52 juta. Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel PLN sebanyak 5 gulung.
Para pelaku dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” pesannya. (oxy)