TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 320 ekor sapi kurban asal Provinsi Lampung tiba di Pelabuhan Beton Sekupang Kota Batam, Senin (20/6/2022) sore.
Ratusan sapi ini akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan hewan kurban di Kepri khususnya Kota Batam.
Penasihat Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam (APHTB), Musofa mengaku bersyukur Kota Batam mendapatkan diskresi khusus suplai hewan kurban dari pemerintah pusat.
Tak lupa, ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat langsung dalam mengupayakan diskresi dari pusat.
“Alhamdulillah bersyukur kepada Allah SWT dapat mendatangkan hewan kurban, dan kami apresiasi dari semua pihak yang membantu diskresi keistimewaan Kota Batam mendapatkan suplai hewan kurban, sapi dan kambing, meskipun tahap pertama atau kapal pertama dan mungkin hari rabu malam atau kamis pagi kapal kedua, kami bersyukur pada Allah SWT terhadap diskresi yang diberikan pemerintah pusat maupun provinsi dan daerah,” katanya, Senin (20/6/2022).
Musofa menuturkan, akibat keterbatasan armada kapal, pihaknya hanya mampu mendatangkan 2.000 ekor sapi menjelang hari raya Idul Adha 2022. Padahal, kebutuhan sapi kurban di Kota Batam mencapai 3.500 ekor.
“Perkiraan menjelang hari H kita bisa datangkan 2.000 ekor sapi, belum mencukupi kebutuhan,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, ratusan sapi akan menjalani karantina sebelum dijual ke masyarakat.
“Ada 320 ekor sapi yang baru masuk dari Lampung dan sekarang sudah melalui SOP karantina,” ujarnya.
Politisi PKS itu meminta agar Pemprov Kepri menyediakan kapal khusus mengangkut sapi dari Lampung agar kebutuhan sapi kurban terpenuhi.
“Agar kebutuhan terpenuhi, Pemprov anggarkan untuk menyewa kapal,” pintanya.
Sebelumnya, Balai Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) mengizinkan hewan ternak masuk ke Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Karantina Kementan RI, Bambang mengatakan, hewan ternak yang masuk Kepri harus berasal dari daerah yang bebas virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sementara itu, hewan ternak siap potong dan kebutuhan kurban dapat berasal dari daerah yang terpapar PMK dengan persyaratan tertentu di bawah pengawasan pejabat karantina.
“Hewan ternak rentan PMK ke pulau bebas PMK hanya diperbolehkan yang berasal dari pulau bebas PMK,” ucap Bambang, Sabtu (11/6/2022).
Penulis: Helen
Editor: Nuel