
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Bapak dan dua orang anaknya yang tinggal di Kecamatan Seri Koala Lobam (SKL) Bintan ditangkap Polres Bintan karena terlibat dalam sindikat penyaluran TKI ilegal ke Malaysia.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, bapak dan dua orang anaknya itu ditangkap karena terlibat dalam sindikat penyaluran TKI ilegal melalui pelabuhan Teluk Sasah ke Malaysia.
Sh (44), bapak dari Rn (18) dan VM (20) kata Kapolres Bintan memiliki peran yang mengatur penjemputan dan pengantaran calon TKI ilegal ke Malaysia.
Tidar mengatakan, Sh dan Rn berperan sebagai pengurus calon TKI ilegal dari penampungan ke pelabuhan tikus. Sedangkan tersangka VM berperan sebagai tekong kapal yang mengantar calon TKI ilegal ke Malaysia.
“Jadi mereka ini yang bertugas mengatur keberangkatan dari Bintan ke Malaysia,” ungkap Tidar.
Selain 3 tersangka itu, Tidar menyebutkan juga mengamankan 4 tersangka termasuk otak pelaku. Sn (44) yang merupakan otak pelaku sekaligus penyedia speed boat di Bintan. Otak pelaku ini merupakan warga Lombok.
“Kemudian ada 2 tersangka yakni Jn (44) dan Sp (44) asal Nongsa Batam yang berperan menjemput di bandara Batam dan mengantarkan ke pelabuhan Punggur menuju Bulang Linggi Tanjunguban,” terangnya.
Selanjutnya tersangka YS (38) yang bertugas menjemput calon TKI ilegal dari pelabuhan Bulang Linggi ke tempat penampungan di Kampung Raya Tanjunguban.
Tidar menjelaskan sindikat ini berpura-pura mengantarkan para pemancing menggunakan speed boat fiber bermesin 40 Pk. Dalam sekali pengangkutan bisa memuat 8 orang calon TKI ilegal.
Setiap calon TKI ilegal kata Tidar diminta ongkos sekitar Rp 10 s.d Rp 15 juta. “Jadi selama beraksi dalam sepekan terakhir, sindikat ini berhasil mendapatkan Rp 300 s.d Rp 400 juta,” sebutnya.
Dari pengungkapan sindikat ini, polisi berhasil menyelamatkan 16 calon TKI ilegal dimana 14 orang asal Lombok dan 2 orang asal Madiun Jawa Timur.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Tidar.
Semenntara itu, Kepala BP2MI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga menambahkan jika pihaknya bersama penyidik mengupayakan agar para tersangka bisa dijerat dengan ancaman maksimal.
“Agar mereka (para tersangka) bisa dapat efek jera. Jadi kita usahakan agar ancamannya bisa maksimal,” timpalnya. (oxy)






































